banner 728x250

Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Gulung Pengedar Ganja, Barang Bukti 101 Gram Disita

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Peredaran narkotika kembali digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau. Seorang pria berinisial EM (44) berhasil diringkus dalam operasi penggerebekan dramatis yang dilakukan Jumat dini hari (5/9/2025) di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, tepat pada pukul 00.50 WIB. EM yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja tak berkutik saat tim bergerak cepat mengamankan dirinya beserta barang bukti.

banner 325x300

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik bening berisi tanaman kering jenis ganja dengan berat bruto 101 gram. Barang haram itu tersimpan rapi di dalam kantong jaket bagian depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua lintingan ganja dengan berat bruto 1,19 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk Seven. Tak berhenti sampai di situ, turut disita pula sejumlah barang pendukung, antara lain:

Satu kotak kertas linting (Papier).
Satu bilah senjata tajam terselip di pinggang kanan tersangka.
Jaket jeans warna abu-abu.
Tas pinggang warna putih merk MARHEN.J.
Satu unit ponsel merk INFINIX HOT 30i warna putih berikut kartu SIM.

“Barang bukti ini jelas menguatkan dugaan bahwa EM aktif terlibat dalam jaringan peredaran ganja. Senjata tajam yang ditemukan pun menambah indikasi bahwa pelaku siap melawan saat hendak ditangkap,” ungkap AKP M. Romi.

EM diketahui merupakan warga Gang Damai II No.05, Rt.05 Rw.01, Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah digelandang ke Mako Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, mulai dari kurungan belasan tahun hingga hukuman seumur hidup.

Kasatresnarkoba menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Narkotika adalah musuh bersama, dan masyarakat harus dilindungi dari dampak buruknya,” tegasnya.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Perang melawan narkoba butuh peran serta semua pihak, tidak hanya polisi,” tambahnya.

Kasus penangkapan EM kembali menjadi bukti bahwa bisnis haram ini masih berusaha menyusup di tengah masyarakat. Namun, aparat kepolisian memastikan tak akan memberi kesempatan bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan narkotika di Lubuklinggau.

Kini, tersangka EM hanya bisa pasrah menunggu proses hukum yang akan menjeratnya dengan ancaman hukuman berat. Perbuatannya tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai masa depan generasi muda.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *