Ulasanrakyat.Com- Lubuklinggau.
Polemik Perkara galian C Dusun Sungai Miang Desa Durian Remuk Kebupaten Musi Rawas (Mura) antara masyarakat pemilik lahan dan PT. Prabu Maju Sentosa (PMS) kini memasuki babak baru sidang perdana yang di selenggarakan di pengadilan negeri Lubuklinggau, kamis (06/02/2025).
Kuasa hukum Pengacara wong cilik Adv. Dian Burlian, SH., MH, di dampingi masyarakat pemilik lahan mengatakan bahwa dirinya bersama dengan masyarakat menghadiri undangan sidang perdana di pengadilan negeri lubuklinggau.
“Pada hari ini kami menghadiri undangan dari pada pengadilan negeri kota Lubuklinggau dalam agenda sidang perdana pemeriksa legal standing dari pihak penggugat tergugat serta turut tergugat,” ungkap Dian
Tak hanya itu Dian Burlian juga mengatakan bahwa dengan tidak cukupnya berkas dari pihak tergugat dan pihak turut tergugat majlis hakim memutuskan untuk di tunda pada 20 Februari 2025 mendatang.
“Berhubung pemberkasan legal standing dari pihak tergugat dan pihak turut tergugat belum di lengkapi maka majelis hakim menunda sidang dua Minggu terhitung hari ini yang di selenggarakan lagi pada tanggal 20 Februari 2025,” imbuh nya
Di akhir jumpa pers nya Dian Burlian berharap agar di persidangan selanjutnya akan ada win win solution yang di berikan.
“Tentunya dalam hal ini majelis hakim sebagai mediator bisa menjembatani antara dua belah pihak sehingga mendapatkan win win solution karna keadilan yang mulia itu adalah perdamaian,” tutupnya
(Red).