Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas, Diduga Tambang pasir PT. APS SUMSEL ilegal yang telah beroperasi selama hampir tiga tahun di Dusun I, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Warga mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas kendaraan berat pengangkut pasir, mulai dari rumah retak, polusi debu, hingga gangguan kenyamanan. Rabu (14/05/2025)
Ibu Eem (51), salah satu perwakilan warga Dusun I, menyampaikan bahwa getaran dari kendaraan tambang telah menyebabkan kerusakan fisik pada rumah-rumah di sekitarnya.
“Mobil besar angkut pasir itu lewat siang dan malam. Rumah kami sampai bergetar, dinding retak-retak, debunya luar biasa. Kami merasa hidup kami tidak tenang,” ujarnya.
Menurut warga, aktivitas tambang dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penduduk sekitar. Mereka telah mencoba menyampaikan keluhan, namun belum mendapatkan tanggapan serius.
“Kami sudah lelah. Kalau tidak ada ganti rugi, kami minta tambang itu ditutup. Kami tidak bisa hidup terus dalam kondisi seperti ini,” tegas Ibu Eem.
Dewi (42), masih warga dusun satu juga mengungkapkan keresahan yang serupa. Ia menyoroti dampak jangka panjang yang dirasakan keluarga dan lingkungan.
“Rumah kami banyak yang retak. Debu dari jalan membuat kami susah bernapas. Anak-anak pun tidak bisa bermain di luar rumah,” kata Dewi.
Warga menilai pihak perusahaan tambang dan pemerintah daerah belum menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal. Mereka meminta agar pemerintah desa maupun dinas terkait di Kabupaten Musi Rawas segera mengambil tindakan tegas.
“Jangan tunggu sampai ada korban. Kami minta keadilan, karena yang kami alami ini nyata dan merugikan,” tambah Dewi.
Dengan tekanan yang semakin meningkat, masyarakat mengancam akan mengajukan petisi penutupan tambang jika tuntutan mereka tidak ditanggapi dalam waktu dekat.
(Red/An)