banner 728x250

Paripurna Musi Rawas: 9 Raperda Dibahas, Pemkab Tekankan Keselarasan Regulasi Nasional

Ulasanrakyat.com – Musi Rawas. Dinamika pembentukan regulasi daerah kembali menguat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (19/05/2026). Agenda utama adalah mendengarkan pendapat serta tanggapan Bupati Musi Rawas terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2026.

Rapat penting ini dihadiri oleh Wakil Bupati Musi Rawas, unsur pimpinan dewan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif dalam membentuk produk hukum daerah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah menekankan bahwa setiap Raperda harus memiliki keselarasan dengan regulasi yang sudah ada, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara konkret dan berkelanjutan.

Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

1. Pengelolaan Sampah

2. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

3. Perlindungan Anak

4. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

5. Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba

6. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

7 . Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM

8. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

9. Penguatan kebijakan pengelolaan sumber daya lingkungan dan daerah aliran sungai

Dalam penyampaian pendapatnya, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan serta memastikan efektivitas implementasi di lapangan.

Salah satu catatan penting muncul pada Raperda pengelolaan sampah. Pemerintah menegaskan bahwa telah ada Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, sehingga diperlukan penyesuaian materi muatan agar tidak terjadi duplikasi kebijakan.

Sementara itu, pada Raperda pengelolaan daerah aliran sungai dan lingkungan, pemerintah menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. Regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga keseimbangan ekosistem, tata air, serta produktivitas lahan secara berkelanjutan.

Pada sektor pendidikan, Raperda tentang pencegahan kekerasan di satuan pendidikan diharapkan mampu menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Pemerintah juga mengusulkan agar substansi regulasi diselaraskan dengan ketentuan nasional terkait standar lingkungan belajar yang kondusif.

Untuk Raperda perlindungan anak, pemerintah menegaskan pentingnya jaminan pemenuhan hak anak, perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta penguatan peran keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dalam sistem perlindungan anak yang terintegrasi.

Sementara pada Raperda lingkungan hidup, pemerintah menekankan pentingnya regulasi yang mampu menjaga kelestarian ekosistem dan memastikan keberlanjutan fungsi lingkungan bagi generasi mendatang.

Di sektor ekonomi, Raperda insentif dan kemudahan investasi dinilai strategis untuk meningkatkan daya saing daerah serta menarik investor guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Raperda UMKM juga mendapat perhatian serius sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan, terutama dalam menciptakan pemerataan pendapatan dan memperluas lapangan kerja.

Sementara itu, Raperda pencegahan narkoba diharapkan menjadi payung hukum yang mampu melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat stabilitas sosial dan produktivitas ekonomi daerah.

Rapat Paripurna ini menegaskan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya administratif, tetapi juga solutif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dengan pembahasan sembilan Raperda ini, diharapkan lahir produk hukum daerah yang lebih progresif, terintegrasi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh di Kabupaten Musi Rawas.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *