Ulasanrakyat.Com– Musi Rawas. Pemerintah Desa Suro melaksanakan program kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025, Tersalurkan 41 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
Penyaluran ini dilaksanakan di Kantor Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ( Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (27/03/2025).
Hadir dalam acara pembagian BLT-DD, Kepala Desa Eli Marlina, S.AP, Perwakilan Camat Kecamatan Muara Beliti, Babinsa Feri. E, Bhabinkamtibmas Polsek muara Beliti Faltra, dan Dicky,
pendamping desa Burhanudin,
Pendamping Lokal Desa (PLD), Heriansyah, Perangkat Desa Suro, Ketua BPD dan anggota, Toko agama, toko adat desa suro dan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sertai Insan Pers.
Pemerintah Desa Suro menyalurkan BLT yang bersumber dari DD Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp. 300.000,- / KPM pembagian BLT-DD ini adalah tahap kesatu (1) dari bulan Januari, Februari dan Maret.
Penyaluran KPM ini sudah dilakukan rapat antar pemerintah dan BPD hal ini sudah sesuai dengan target tepat sasaran penerima BLT-DD didesa suro penerima ditujukan kepada masyarakat yang layak menerimanya seperti Lansia dan pakir miskin.
Kepala desa Eli Marlina, melalui Kasih Pemerintah Samsul Bahri ia juga menyampaikan kepada seluruh yang menerima BLT-DD didesa suro.
“Siang ini Penyaluran BLT-DD dilaksanakan pemerintah desa suro disalurkan kepada penerima KPM sebanyak 41 KK dengan masing-masing penerima sebesar Rp. 300.000, per bulan-. Harapan kami selaku Pemerintah Desa Suro, ini dapat bermanfaat bagi penerimanya dan sedikit bisa meringankan beban kehidupannya sehari-hari,”ungkap Samsul.
Masih lanjut dia. kami pemerintah desa suro, Memberikan imbauan kepada penerima KPM, pemberian ini diberikan secara simbolis.
“Bagi yang tidak bisa hadir / sakit nantinya akan di antar langsung oleh Kepala dusun ke rumahnya masing-masing,”katanya Samsul.
Sementara itu perwakilan Camat kecamatan Muara Beliti melalui staf kecamatan dalam kata sambutannya ia menjelaskan
Pembagian BLT-DD dilakukan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh peraturan menteri yaitu;
“Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas penggunaan dana desa tahun 2025;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang, Pengalokasian Dana Desa setiap penggunaan dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025;
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa,”jelasnya.
Salah satu warga desa suro, yang menerima bantuan langsung tunai (BLT-DD) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat di wawancarai Media Online juga mengucapkan rasa terimakasih kepada pemerintah desa suro.
“Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada kepala desa yang telah memberikan bantuan ini kepada kami, karena kami selaku masyarakat miskin, berharap dengan bantuan ini bisa membantu perekonomian kami yang sangat lemah ini, Alhamdulillah bantuan ini bisa bermanfaat bagi keluarga kami,”tutupnya warga.
(Red)