Ulasanrakyat.com – Kendari. Persoalan dugaan konflik dan tumpang tindih penguasaan lahan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini didorong untuk dibahas secara terbuka melalui forum legislatif.
Tim Advokasi dan Pendampingan Hukum yang merupakan kolaborasi LSM JPKP Nasional dan Media Portal-Terkini.com resmi menyerahkan Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP)/Hearing kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/10/2026).
Surat bernomor 005/HERING-JPKP-PT/X/2026 tersebut diserahkan di Kantor DPRD Sultra pada pukul 09.22 WITA.
Permohonan RDP itu diajukan untuk meminta DPRD Sultra memfasilitasi penyelesaian dan klarifikasi atas dugaan persoalan penyerahan sepihak tanah ulayat, konflik kepemilikan, serta dugaan tumpang tindih perizinan korporasi yang disebut berdampak terhadap masyarakat adat di Desa Walalindu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara.
Soroti Dugaan Penyerahan Tanah Ulayat
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Tim Advokasi adalah dugaan penyerahan sekitar 60 hektare tanah ulayat Sinambah di Desa Walalindu.
Tim menyebut, kasus tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari Abd. Muis yang diduga menyetujui penyerahan lahan secara sepihak kepada PT Sultra Prima Lestari (SPL) untuk kepentingan lokasi pembibitan.
Menurut Tim Advokasi, proses tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak melibatkan seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Tim juga menyatakan terdapat dokumen berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) Tahun 1997 yang disebut ditandatangani Kepala Desa Walalindu saat itu, Asrip, dan Camat Asera, Aripin Lamarundu.
Dokumen tersebut, menurut Tim Advokasi, menjadi salah satu dasar yang perlu diperiksa dan diklarifikasi dalam forum RDP untuk memastikan status, riwayat, serta pihak-pihak yang memiliki hak atas lahan dimaksud.
Dugaan Tumpang Tindih Capai 1.257 Hektare
Persoalan semakin kompleks karena Tim Advokasi mengklaim menemukan indikasi adanya tumpang tindih penguasaan dan perizinan pada wilayah yang disebut merupakan tanah ulayat Sinambah.
Berdasarkan data dan dokumen yang mereka miliki, aktivitas PT Sultra Prima Lestari (SPL) disebut berada pada kawasan dengan luasan yang diperkirakan mencapai 1.257 hektare.
Pada saat yang sama, wilayah tersebut menurut Tim Advokasi juga disebut masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)/WIUP PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama Tim Advokasi meminta DPRD Sultra membuka persoalan tersebut melalui forum resmi, guna memastikan status penguasaan lahan, legalitas dokumen kepemilikan, batas wilayah, serta kesesuaian perizinan masing-masing pihak.
Tim menilai diperlukan klarifikasi lintas instansi agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status hukum lahan yang menjadi objek konflik.
DPRD Sultra Diminta Panggil Pihak Terkait
Melalui surat permohonan RDP tersebut, Tim Advokasi meminta DPRD Sultra memanggil dan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka.
Pihak yang diharapkan hadir antara lain pihak perusahaan terkait, perwakilan masyarakat adat atau ahli waris, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan terhadap status lahan dan perizinan.
Menurut Tim Advokasi, RDP penting dilakukan untuk mempertemukan seluruh pihak dalam satu forum sehingga masing-masing dapat menyampaikan dokumen, dasar hukum, kronologi penguasaan lahan, serta legalitas perizinan secara terbuka.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian hukum. Semua pihak harus diberi ruang untuk menjelaskan dasar penguasaan dan dokumen yang dimiliki, sehingga persoalan ini tidak terus berlarut dan masyarakat mendapatkan kepastian,” demikian substansi permohonan Tim Advokasi.
Surat Ditembuskan ke Sejumlah Instansi
Surat permohonan RDP tersebut ditandatangani oleh Rusdin selaku Ketua Tim Ahli Waris Korban, Woroagi selaku Sekretaris Jenderal JPKP Nasional, serta Manton selaku perwakilan Media Portal-Terkini.com.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penyelesaian persoalan tersebut, surat juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara, Kapolda Sultra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, serta Bupati Konawe Utara.
Tim Advokasi berharap DPRD Sultra dapat segera menindaklanjuti surat tersebut dengan menetapkan agenda RDP dan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Mereka menilai penyelesaian konflik lahan tidak cukup hanya melalui klaim sepihak, tetapi harus didasarkan pada dokumen kepemilikan, riwayat tanah, batas wilayah, perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan masuknya permohonan RDP ke DPRD Sultra, masyarakat kini menunggu langkah lembaga legislatif untuk memfasilitasi klarifikasi atas dugaan konflik lahan yang disebut mencapai 1.257 hektare tersebut.
Seluruh dugaan dan klaim yang disampaikan dalam permohonan RDP ini masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak terkait melalui forum resmi dan pemeriksaan dokumen yang berwenang.
(Rls)













